Berita  

Perwakilan Mahasiswa Univ. BSI Tegal Hadir Dalam kegiatan Sosialisasi dari BAWASLU

Perwakilan Mahasiswa Univ. BSI Tegal Hadir Dalam kegiatan Sosialisasi dari BAWASLU– Pada hari Rabu,05 Oktober 2022, BAWASLU mengadakan sosialsisasi yang bertema kan “Tingkat Kesiapan Masyarakat Kota Tegal Awasi Pemilu 2024” yang dilakukan di Hotel Premier Kota Tegal. Soalisasi ini mengundang para mahasiswa, partai partai ,lingkungan masyarakat, tni dan polri.

Perwakilan dari anggota BEM (Badan Eksekutif Mahasisswa) kampus kota tegal mengikuti kegiatan tersebut yang diwakilkan oleh asyifa dan Regina. Seminar kali ini bawaslu menghadirkan 3 Narasumber,diantaranya Bapak Nasrudin Chusnul Huluk,S.E M.si Sekretaris Disdukcapil. Ibu Nurbaeni, S.PD., M,H. koordiv.Penanganan Pelangaran dan penyelesaian Sengketa. Bapak Sudirman.S.H

Pada Kesempatan kali ini Bapak Nasrudin Chusnul Huluk,S.E M.si Sekretaris Disdukcapil membahas tema” Optimalisasi Peran data Kependudukan untuk Pemilu.” Tema ini membahas tentang dasar hukum pemilu ,persyaratan dan tata cara pendaftaran pendududk dan rentan administrasi penduduk,ruang lingkup Identitas penduduk, cara mengecek keaslian dokumen,dan bagai mana Alur proses penerbitan digital id.

Sedangakan Ibu Nurbaeni, S.PD., M,H. koordiv.Penanganan Pelangaran dan penyelesaian Sengketa.membahas tema “Tingkat Kesiapan Masyarakat Kota Tegal Awasi Pemilu 2024” .Tema ini membahas tentang cara memujudkan pemilu yang demokratis ,jenis jenis pelangaran pemilu,siapa saja yang harus mengawasi pemilu,dikesempatan kali ini Ibu nurbaeni juga menyampaikan bahwa masyarakat pun harus ikut mengawasi pemilu.

 Sedangkan Bapak Sudirman.S.H .Hanya menjelaskan tentang pemilu secara umum, ap aitu LUBER ,dasar dasar penyelengaraan pemilu,system pemilu,dan pengawasan pemilu.

Setelah narasumber memeberikan materi peserta di berikan kesempatan untuk memberikan pertanyaa,diantara pertanyaan yang diberikan peserta adalah pertanyaan dari ibu selvi partai democrat tentang politik uang,lalu dijawab oleh ibu nurbaeni politik uang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih mereka dengan imbalan berupa uang maupun barang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Praktek ini telah mendara daging bahkan telah membudaya bagi rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *