PDIP Pastikan Amandemen Terbatas UUD 1945 Tidak Sentuh Pemilihan Presiden

  • Bagikan

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah memastikan amandemen terbatas tidak menyentuh tata cara pemilihan presiden. PDIP memiliki sikap hanya ingin mengubah pasal 3 UUD 1945 yang menyangkut kewenangan MPR. PDIP hanya ingin menambah kewenangan MPR untuk menambah menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Kalau soal pemilihan presiden, sikap PDIP sudah sangat jelas, yang diubah hanya pasal 3, yang menyangkut wewenang MPR. Yaitu menambah wewenang menetapkan GBHN,” ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 9 Oktober 2019.

Basarah mengatakan, tata cara pemilihan presiden di Pasal 6A tidak akan disentuh. Begitu juga Pasal 7A tentang pemberhentian presiden tidak akan disentuh.

Karena alasan demikian mengubah kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN, kata Basarah, tidak harus menjadikan pemilihan presiden oleh MPR.

“Oleh karena itu, tidak ada hubungannya dengan tata cara pemilihan presiden. Juga tidak ada kaitannya dengan tata cara pemberhentian presiden. Karena dua pasal itu tidak diubah,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Basarah menegaskan, MPR tidak akan diam-diam dalam melakukan amandemen UUD 1945. Melalui Badan Pengkajian MPR, akan menyerap aspirasi masyarakat. Badan Pengkajian itu juga akan menyamakan persepsi fraksi-fraksi di MPR terhadap wacana amandemen UUD 1945

“Prinsipnya, MPR tidak akan diam-diam, tidak akan sembunyi-sembunyi, tidak akan meninggalkan partisipasi publik untuk mendengarkan bagaimana pandangan dan pendapat mereka tentang amendemen terbatas itu,” kata Basarah.

Sumber: Liputan6.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *